Nusantara

Biaya Persiapan PTSL Berbeda Tiap Daerah, Masyarakat Diminta Pahami Ketentuannya

4
×

Biaya Persiapan PTSL Berbeda Tiap Daerah, Masyarakat Diminta Pahami Ketentuannya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Borneosatu.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan pemerintah sejak 2017 terus menunjukkan capaian signifikan. Hingga April 2026, sebanyak 126,55 juta bidang tanah di seluruh Indonesia telah berhasil terdaftar melalui program tersebut.

Meski dilaksanakan secara nasional oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya persiapan PTSL tidak disamaratakan. Pemerintah menetapkan besaran biaya berbeda berdasarkan kategori wilayah.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pembiayaan persiapan PTSL mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang membagi wilayah Indonesia ke dalam lima kategori.

“Biaya persiapan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp450.000, tergantung kategori wilayah masing-masing,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Untuk Kategori I, yang mencakup Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, biaya ditetapkan sebesar Rp450.000. Kategori II seperti Kepulauan Riau, Bangka Belitung, hingga sejumlah provinsi di Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat dikenakan Rp350.000.

Sementara itu, Kategori III yang meliputi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi Selatan dikenakan biaya Rp250.000. Kategori IV seperti Riau, Jambi, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000, sedangkan wilayah Jawa dan Bali masuk Kategori V dengan biaya Rp150.000.

Biaya tersebut digunakan untuk mendukung tahapan persiapan, seperti pengumpulan dokumen, pengadaan patok batas tanah, meterai, serta operasional petugas di tingkat desa atau kelurahan.

Namun demikian, Shamy menegaskan bahwa biaya tersebut belum mencakup sejumlah komponen lain seperti pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pungutan di luar ketentuan resmi. “Jika terdapat biaya yang melebihi standar tanpa dasar hukum yang jelas, itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegasnya.

Untuk memastikan keikutsertaan dalam program PTSL, masyarakat disarankan aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan setempat maupun Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing. Program ini diharapkan dapat mempermudah proses legalisasi aset tanah secara lebih transparan dan terjangkau. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *