Nusantara

Pemerintah Perkuat Perlindungan Tanah Adat, Nusron: Hak Ulayat Harus Tetap Terjaga

13
×

Pemerintah Perkuat Perlindungan Tanah Adat, Nusron: Hak Ulayat Harus Tetap Terjaga

Sebarkan artikel ini

Surakarta, Borneosatu.co.id – Pemerintah terus berupaya menjaga hak masyarakat adat atas tanah ulayat agar tidak mudah berpindah tangan ataupun dikuasai pihak lain. Komitmen itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, saat menghadiri Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (8/5/2026).

Di hadapan ratusan mahasiswa, Nusron berbicara soal pentingnya pengakuan hak ulayat sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat adat yang selama turun-temurun hidup dan bergantung pada tanah mereka.

Menurutnya, tanah adat bukan sekadar lahan, tetapi bagian dari identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat. Karena itu, pemerintah mendorong agar wilayah adat terlebih dahulu mendapatkan pengakuan sebelum ada izin pengelolaan seperti Hak Guna Usaha (HGU).

“Kalau memang terbukti itu tanah ulayat, idealnya diakui dulu hak ulayatnya, baru kemudian ada HGU di atasnya,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, perusahaan pemegang HGU seharusnya menjalin hubungan kemitraan dengan masyarakat adat, bukan mengambil alih hak mereka. Dengan begitu, masyarakat tetap memiliki kendali terhadap tanah yang diwariskan leluhur mereka.

Nusron juga mengakui proses pengakuan tanah adat tidak selalu mudah. Di sejumlah daerah, pemerintah masih menemukan persoalan batas wilayah adat yang belum jelas hingga adanya klaim antar kelompok masyarakat adat sendiri.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan yang harus diselesaikan bersama agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi dan tidak memicu konflik di kemudian hari.

“Bagaimana masyarakat adat bisa kompak dan saling mengakui, itu menjadi tugas bersama,” katanya.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN terus menjalankan program sertifikasi hak ulayat di berbagai daerah, mulai dari Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah hingga Papua. Sertifikat tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjaga tanah adat dari penguasaan pihak luar.

“Kalau sudah ada sertifikat hak ulayat, siapa pun tidak bisa sembarangan masuk dan menguasai tanah itu. Harus ada kerja sama dengan masyarakat adat,” tutup Nusron. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *