Nusantara

Separuh Tanah di Sulteng Kini Bersertipikat, Wamen Ossy: Kepastian Hukum Mulai Dirasakan Masyarakat

14
×

Separuh Tanah di Sulteng Kini Bersertipikat, Wamen Ossy: Kepastian Hukum Mulai Dirasakan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Palu, Beritasatu.co.id – Senyum masyarakat penerima sertipikat mewarnai kunjungan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (10/05/2026).

Di tengah upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset masyarakat, Sulawesi Tengah mencatat capaian menggembirakan. Hampir 50 persen bidang tanah di provinsi tersebut kini telah terdaftar dan bersertipikat.

Bagi banyak warga, sertipikat bukan sekadar lembar dokumen, tetapi juga rasa aman atas tanah yang selama ini ditempati dan diwariskan turun-temurun.

“Ini menunjukkan Sulawesi Tengah terus tumbuh. Semakin banyak tanah yang bersertipikat, semakin besar pula kepastian hukum yang dirasakan masyarakat,” ujar Ossy saat memberikan pengarahan kepada jajaran BPN Sulteng.

Dalam kesempatan itu, Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan 13 sertipikat yang terdiri dari Sertipikat Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, sertipikat tanah wakaf, hingga sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertipikat tersebut diserahkan kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan sejumlah lembaga.

Ossy menilai, meningkatnya jumlah tanah yang terdaftar menjadi tanda bahwa aktivitas pembangunan dan ekonomi di Sulawesi Tengah terus bergerak. Karena itu, ia meminta pelayanan pertanahan tetap mengedepankan ketelitian agar masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian hukum yang kuat.

“Cepat itu penting, tetapi ketelitian juga tidak boleh ditinggalkan. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” katanya.

Ia juga mengapresiasi para pegawai BPN di Sulawesi Tengah yang tetap bekerja melayani masyarakat meski menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur di beberapa daerah.

“Saya melihat semangat pengabdian yang luar biasa. Apa yang dilakukan hari ini bukan hanya pekerjaan administratif, tetapi pelayanan untuk masyarakat yang membutuhkan kepastian atas tanah mereka,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran dan para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulteng. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *