Tak Berkategori

BPN Pastikan Data Pertanahan Karawang Mayoritas Terdigitalisasi

6
×

BPN Pastikan Data Pertanahan Karawang Mayoritas Terdigitalisasi

Sebarkan artikel ini

Karawang, Borneosatu.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan upaya pemulihan layanan pertanahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus dilakukan setelah kebakaran melanda Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Hasan Basri mengatakan sekitar 80 persen data pertanahan telah dialihmediakan. Data tersebut menjadi salah satu sumber untuk menelusuri kembali informasi pertanahan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan arsip terdampak kebakaran.

“Data yang sudah dialihmediakan mencapai 80 persen. Kita akan tarik data dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah pengganti. Untuk sertipikat kan umumnya dipegang oleh masyarakat, jadi insyaallah data aman,” kata Hasan usai meninjau lokasi kebakaran, Kamis (15/10/2026.

Hasan menjelaskan data digital tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan administrasi pertanahan, termasuk penerbitan Buku Tanah pengganti.

Meski demikian, kondisi arsip fisik yang terdampak kebakaran masih perlu didata dan diperiksa. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengetahui kondisi dokumen serta menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang turut berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pelayanan pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan selama proses pemulihan.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mendukung keberlangsungan pelayanan publik pascakebakaran.

“Sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, jangan khawatir. Kami sudah berbicara dengan Pak Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan bahwa pelayanan masyarakat tetap harus berjalan,” ujar Aep.

Sebagai langkah sementara, pelayanan pertanahan bagi warga Karawang disiapkan di Islamic Center Karawang.

Pemkab Karawang juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan layanan laporan kehilangan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang.

Layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan laporan kehilangan untuk keperluan pengurusan dokumen.

Di tengah proses pemulihan, pendataan dan pemeriksaan arsip menjadi tahapan penting untuk menentukan penanganan dokumen yang terdampak kebakaran.

Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Karawang akan terus berkoordinasi agar pelayanan pertanahan dapat kembali berjalan dengan baik.

Masyarakat diimbau memantau informasi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang terkait lokasi, mekanisme, dan jadwal pelayanan sementara.

Ketersediaan data digital diharapkan membantu proses pemulihan administrasi pertanahan. Namun, penanganan dokumen tetap akan disesuaikan dengan hasil pendataan dan pemeriksaan arsip pascakebakaran. (red/foto:ist) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *