Jakarta, Borneosatu.co.id – Upaya peningkatan kualitas data pertanahan terus diperkuat melalui sosialisasi Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Regulasi ini menjadi pedoman penyelesaian hambatan layanan pengukuran dan pemetaan melalui mekanisme Berita Acara Bidang Terdampak, sekaligus mendukung akselerasi alih media Sertipikat Elektronik.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE 1/2026 yang berlangsung daring, Selasa (24/2/2026), menekankan pentingnya peningkatan mutu data sebagai fondasi layanan pertanahan digital. Menurutnya, sertipikasi elektronik harus semakin optimal agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia mengingatkan jajaran survei dan pemetaan di Kanwil BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan agar setiap pembaruan data dilakukan dengan prosedur yang benar dan disertai mitigasi risiko. Perubahan informasi bidang tanah, tegasnya, wajib memiliki tujuan yang jelas—baik untuk peningkatan kualitas data, penanganan tumpang tindih, maupun penyelesaian tunggakan—agar tidak berujung pada maladministrasi.
Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mendorong pelaksanaan pengukuran yang sistematis. Pendekatan pengukuran tidak lagi terbatas pada satu persil (single parcel), melainkan menata bidang tanah di sekitarnya sebagai bagian dari konsep bidang tanah terdampak.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, merupakan langkah profesional untuk memperbaiki kualitas data secara menyeluruh. Validitas persil kini harus dibuktikan melalui aspek terukur dan akurasi yang jelas, termasuk proses block adjustment dan pemetaan. Sistem pendukung telah disiapkan agar setiap bidang tanah memuat informasi tingkat akurasinya.
Pada sesi teknis, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, memaparkan implementasi pasca-berlakunya SE 1/2026. Materi mencakup penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, ruang lingkup pemetaan yang diperbolehkan, hingga strategi mitigasi risiko.
Melalui sosialisasi ini, ATR/BPN berharap terwujud keseragaman pemahaman dan praktik di lapangan, sehingga kualitas data pertanahan meningkat dan transformasi layanan digital berjalan lebih cepat dan akuntabel. (red/foto:ist)











