Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf guna menjamin legalitas aset keagamaan milik masyarakat. Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan koordinasi yang melibatkan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalteng, Selasa (19/5/2026).
Kepala Kanwil BPN Kalteng, Fitriani Hasibuan, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum terhadap aset umat agar terlindungi dari potensi konflik maupun sengketa di kemudian hari.
Menurutnya, sinergi lintas instansi sangat diperlukan untuk mempercepat proses administrasi dan memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh legalitas resmi.
Dalam koordinasi tersebut, para pihak juga membahas langkah teknis dan strategi pendataan aset wakaf di berbagai wilayah Kalimantan Tengah agar proses penerbitan sertifikat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, sertifikasi tanah wakaf dinilai memiliki manfaat besar dalam mendukung pemanfaatan aset untuk kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, hingga pemberdayaan masyarakat.
BPN Kalteng bersama Kementerian Agama dan BWI berharap kolaborasi yang terjalin mampu mempercepat terwujudnya tertib administrasi pertanahan wakaf di Kalimantan Tengah.
Kanwil BPN Kalteng pun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang profesional dan terpercaya demi mendukung pembangunan daerah serta menjaga kemanfaatan aset umat secara berkelanjutan. (red/foto:ist)











