Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) tercatat mencapai 7.634 hektare hingga 22 Agustus 2026. Meski kemarau berlangsung di tengah fenomena El Nino yang sangat kuat, angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan periode El Nino pada tahun-tahun sebelumnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan pemerintah bersama seluruh unsur terkait terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran karhutla. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin (24/8/2026).
“Sampai hari ini kita berharap bisa terus menekan Karhutla di wilayah Kalteng supaya tidak bertambah,” kata Iwan.
Berdasarkan data Januari hingga Agustus 2026, terdapat 22.203 titik hotspot yang terpantau di Kalteng. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.739 titik berkembang menjadi firespot atau titik yang benar-benar mengalami kebakaran.
Khusus pada Senin (24/8), tercatat 858 hotspot dengan 53 firespot. Luas lahan yang terbakar dalam sehari mencapai 190,96 hektare.
Iwan kemudian membandingkan kondisi karhutla Kalteng pada sejumlah periode El Nino. Pada 1997, ketika El Nino berada dalam kategori sangat kuat, luas lahan terbakar tercatat hampir 2 juta hektare.
Kemudian pada 2006 luas lahan terbakar mencapai 1.722.030 hektare. Angka itu turun menjadi 583.833 hektare pada 2015, 317.749 hektare pada 2019, dan 165.896 hektare pada 2023.
“Ini bukti upaya pemerintah pusat sampai daerah berhasil menekan karhutla,” ujarnya.
Untuk menghadapi potensi kemarau panjang, sebanyak 10.700 personel gabungan dikerahkan dalam Satgas Karhutla. Mereka terdiri dari unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni hingga masyarakat peduli api (MPA).
Polda Kalteng juga menjalankan Operasi Aman Nusa dengan menambah 650 personel. Operasi tersebut difokuskan pada lima wilayah yang dinilai menjadi prioritas, yakni Palangka Raya, Pulang Pisau, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Kapuas.
Upaya pencegahan menjadi salah satu strategi utama untuk menekan potensi kebakaran. Polisi melakukan sosialisasi, menyebarkan Maklumat Kapolda terkait larangan pembakaran lahan, serta meningkatkan patroli di kawasan rawan.
Pemantauan juga dilakukan dari udara menggunakan helikopter dan drone. Teknologi tersebut digunakan untuk mendeteksi sekaligus memetakan titik api sebelum petugas diterjunkan ke lokasi.
“Drone sangat efektif untuk melihat luas kebakaran sebelum personel turun,” jelas Iwan.
Selain pencegahan dan pemadaman, Polda Kalteng memastikan proses hukum terhadap pelaku pembakaran lahan tetap berjalan.
Hingga saat ini, polisi telah menangani 52 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Sebanyak delapan kasus telah naik ke laporan polisi (LP), sementara 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua di antara tersangka tersebut berkaitan dengan kasus karhutla yang sempat viral di media sosial.
Iwan menegaskan polisi tidak akan membiarkan kasus karhutla berlalu tanpa proses hukum.
“Kami tegaskan lagi setiap karhutla yang terjadi akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (red/foto:ist)











