NewsTni-Polri

Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan 15 Kasus, 23 Tersangka Diamankan

12
×

Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan 15 Kasus, 23 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 15 kasus yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dan pil ekstasi dengan total berat mencapai ratusan gram.

Pemusnahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (12/6/2026), setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan status dari kejaksaan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Dari 15 kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita 103 paket sabu dengan berat bersih 488,91 gram serta 38 butir ekstasi dengan berat bersih 18,30 gram.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat sehingga proses pemusnahan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar Slamet.

Pengungkapan kasus tersebut juga mengantarkan polisi pada penetapan 23 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan dua perempuan. Mereka diamankan dari 15 lokasi berbeda yang tersebar di empat kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

Dalam proses pemusnahan, sabu dilarutkan menggunakan air panas yang dicampur cairan pelarut khusus hingga seluruh kristal narkotika hancur. Cara tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak lagi dapat digunakan ataupun diedarkan kembali.

Menurut Slamet, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Selain menindak para pelaku, kepolisian juga berupaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.

Polda Kalteng menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *