HukrimNews

Polisi Tangkap Remaja Terduga Pengedar Narkoba di Palangka Raya, Sita Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi

9
×

Polisi Tangkap Remaja Terduga Pengedar Narkoba di Palangka Raya, Sita Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang remaja berinisial SM alias UYA, 17 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dari penangkapan itu, polisi menyita 40,38 gram sabu dan 117 butir ekstasi.

Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin malam, 22 Juni 2026, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

“Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” kata Yonika dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Juni 2026.

SM ditangkap di kawasan Jalan Dr Murjani, Kelurahan Pahandut, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan empat butir yang diduga ekstasi yang dijatuhkan oleh terduga pelaku.

Dari hasil interogasi, SM mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Rindang Banua. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram serta 117 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 59,63 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip, telepon seluler, sepeda motor, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Yonika mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Menurut dia, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *