Palangka Raya, Beritasatu.co.id – Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digelar di Kota Palangka Raya. Pada hari kedua pelaksanaan, petugas menemukan puluhan kendaraan yang masih menunggak pajak.
Razia yang berlangsung di kawasan Jalan Garuda Induk, tepatnya sekitar Taman Garuda, Selasa (23/6/2026) itu melibatkan UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Selama kegiatan berlangsung, petugas memeriksa sebanyak 460 kendaraan yang melintas. Hasilnya, sebanyak 44 kendaraan tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dari jumlah tersebut, kendaraan roda dua menjadi pelanggar terbanyak dengan 34 unit. Sementara itu, kendaraan roda empat yang terdata menunggak pajak sebanyak 10 unit.
Petugas juga menghitung potensi penerimaan pajak dari kendaraan yang terjaring operasi tersebut. Nilainya mencapai sekitar Rp39,5 juta, terdiri dari tunggakan kendaraan roda dua sebesar Rp13,1 juta dan kendaraan roda empat sekitar Rp26,3 juta.
Pengendara yang kedapatan menunggak pajak langsung diberikan arahan untuk menyelesaikan kewajiban administrasinya sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan operasi gabungan ini tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemkot Palangka Raya bersama instansi terkait berencana terus menggelar operasi serupa secara berkala di sejumlah lokasi guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan dan mengoptimalkan pendapatan daerah. (red/foto:ist)











