NewsTni-Polri

Polisi Turun Tangan Mediasi Sengketa Tanah di Palangka Raya, Dua Warga Sepakat Berdamai

3
×

Polisi Turun Tangan Mediasi Sengketa Tanah di Palangka Raya, Dua Warga Sepakat Berdamai

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Perselisihan terkait masalah tanah yang terjadi di Jalan Banteng, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berakhir damai usai dimediasi jajaran Polresta Palangka Raya, Selasa (2/6/2026).

Penanganan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya konflik antara dua warga terkait kepemilikan dan dugaan penjualan tanah.

Piket Pamapta III Polresta Palangka Raya yang dipimpin Ipda Muhammad Abrar bersama Unit SPKT dan piket fungsi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta meminta keterangan dari pihak yang terlibat.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Ipda Muhammad Abrar menjelaskan, kesalahpahaman bermula saat seseorang datang kepada Sambung dengan maksud membeli tanah miliknya.

Namun, Sambung menduga Melan mencoba menjual tanah tersebut tanpa persetujuannya. Sementara Melan membantah tuduhan itu dan mengaku tidak mengetahui adanya rencana penjualan tanah.

“Dari hasil klarifikasi, ibu Melan menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal penjualan tanah tersebut dan tidak memiliki niat menjual,” kata Abrar.

Setelah mengetahui akar persoalan, polisi kemudian mempertemukan kedua pihak untuk dilakukan mediasi.

Hasilnya, kedua warga sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perselisihan.

Abrar menyebut proses mediasi berjalan aman dan kondusif. Polisi juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi untuk mencegah terjadinya konflik serupa.

“Permasalahan sudah diselesaikan secara damai dan kedua pihak saling memahami,” pungkasnya. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *