Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap peredaran sabu seberat ±17,27 gram dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pengedar.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Pelajar, tepatnya di Villa Katimpun, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.E. (49) dan S. (46).
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 21 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 17,27 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas juga melakukan pengembangan ke sebuah penginapan di kawasan Jalan A. Yani yang diduga digunakan salah satu pelaku. Dari tempat tersebut, kembali ditemukan alat konsumsi sabu yang diakui milik para pelaku.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya. Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. (red/foto:ist)











