NewsNusantara

ATR/BPN dan Komisi II DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Soroti Tumpang Tindih Lahan

2
×

ATR/BPN dan Komisi II DPR Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Soroti Tumpang Tindih Lahan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Borneosatu.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI membahas penguatan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan RUU tersebut disiapkan untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih baik sekaligus mampu menjawab tantangan pengelolaan pertanahan di Indonesia.

“RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” kata Ossy.

Menurut Ossy, penyusunan regulasi perlu melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan aturan yang komprehensif dan implementatif.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” ujarnya.

FGD tersebut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN. Sementara dari DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi II.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyebut masih ada sejumlah persoalan pertanahan yang perlu diselesaikan melalui regulasi baru. Salah satunya ialah tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan.

Selain itu, ia juga menyoroti kompleksitas pengelolaan aset di kawasan APL serta belum sinkronnya data spasial, tumpang tindih kewenangan, dan duplikasi persyaratan dalam tata ruang maupun perizinan investasi.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Rifqinizamy.

Dalam FGD tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memaparkan arah penyusunan dan substansi RUU Administrasi Pertanahan. Masukan yang diperoleh dalam forum itu akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum pembahasan regulasi dilanjutkan pada tahap berikutnya. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *