NewsNusantara

Pemerintah Catat LP2B 87,63 Persen, Dorong Pemda Integrasikan ke RTR

5
×

Pemerintah Catat LP2B 87,63 Persen, Dorong Pemda Integrasikan ke RTR

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Borneosatu.co.id – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B yang diusulkan pemerintah daerah telah mencapai 87,63 persen secara nasional. Angka itu melampaui target pemerintah sebesar 87 persen yang ditetapkan untuk 2029.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyampaikan capaian tersebut dalam upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63 persen, ini melampaui target 87 persen sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” kata Nusron.

Capaian tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk mempertahankan lahan pertanian di tengah kebutuhan pembangunan dan potensi alih fungsi lahan sawah.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menetapkan target LP2B secara bertahap. Targetnya 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan 87 persen pada 2029.

Meski capaian LP2B telah melewati target 2029, Nusron mengatakan pekerjaan pemerintah belum selesai. Data yang telah diusulkan pemerintah daerah masih perlu diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang atau RTR.

Integrasi itu dilakukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” ujar Nusron.

Menurut dia, integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang diperlukan agar perlindungan lahan pertanian memiliki pijakan dalam proses pembangunan. Tata ruang, kata Nusron, harus menjadi dasar dalam menentukan pemanfaatan ruang.

“Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” kata dia.

Capaian LP2B tersebut disampaikan dalam momentum peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

Peringatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari HANTARU 2026, yang menempatkan persoalan pertanahan dan tata ruang sebagai bagian penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *