Jakarta, Borneosatu.co.id – Pemerintah terus mendorong transformasi digital di sektor pertanahan. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek kesesuaian data sertipikat tanah tanpa harus datang ke kantor pertanahan.
Kemudahan tersebut hadir lewat aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diakses menggunakan smartphone kapan saja dan di mana saja. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memastikan keabsahan dokumen pertanahan secara cepat dan efisien.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa inovasi digital ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memverifikasi data sertipikat secara mandiri.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan data sertipikat dengan mudah, sehingga tidak perlu lagi khawatir terkait keabsahan dokumen yang dimiliki,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus membuat akun dan melakukan proses verifikasi. Setelah itu, berbagai fitur dalam aplikasi dapat dimanfaatkan, termasuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.
Pada sertipikat berbentuk analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan batas waktu akses. Informasi yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi, luas tanah, hingga identitas pemilik.
Sementara itu, untuk sertipikat elektronik, proses berbagi data dilakukan melalui pemindaian barcode. Setelah dipindai, informasi sertipikat akan langsung muncul secara lengkap di perangkat pemindai, dengan syarat pengguna telah memiliki akun terverifikasi di aplikasi yang sama.
Meski demikian, apabila data bidang tanah belum ditemukan di dalam sistem, masyarakat tidak perlu panik. Kondisi tersebut umumnya terjadi karena data belum terintegrasi secara digital. Untuk itu, masyarakat disarankan mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data.
ATR/BPN berharap kemudahan layanan digital ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus mendorong transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. (red/foto:ist)











