Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Peredaran narkotika skala besar kembali terbongkar di Kota Palangka Raya. Dua pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pekerja bangunan diringkus aparat Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah setelah diduga menyimpan dan mengedarkan sabu serta ekstasi dalam jumlah signifikan.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Murai, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan MA (50), seorang tukang bangunan, dan AF (45), tukang kanopi, yang sama-sama warga setempat.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.
“Tim langsung melakukan profiling dan observasi. Setelah data dinilai cukup, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RW dan warga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan tiga paket sabu dalam kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea dengan berat kotor mencapai 3.078 gram. Selain itu, ditemukan pula empat paket berisi total 400 butir pil yang diduga ekstasi berwarna kuning.
Tak hanya itu, sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran turut disita. Di antaranya plastik klip berbagai ukuran, sendok makan, dua timbangan digital, tas ransel, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa pelaku kerap menyamarkan aktivitas ilegal dengan profesi sehari-hari.
“Modus seperti ini menjadi perhatian serius kami. Mereka berupaya menghindari kecurigaan dengan menyaru sebagai pekerja biasa,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto perubahan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kalteng mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, guna menekan peredaran barang haram tersebut. (red/foto:ist)











