Kriminal

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Shabu di Pahandut Seberang, Sita Empat Paket Narkotika

12
×

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Shabu di Pahandut Seberang, Sita Empat Paket Narkotika

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial C (43) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis shabu seberat bruto sekitar 20,22 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi, tepatnya di depan UMBA Travel, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

“Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, petugas kemudian memeriksa badan dan pakaian tersangka dengan disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga shabu.

Barang haram tersebut diketahui disimpan di lipatan celana bagian depan yang dikenakan tersangka.

Selain empat paket shabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu sendok shabu, satu pak plastik klip, satu batang pipet kaca, satu korek api, satu bong lengkap dengan sedotan, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, serta uang tunai Rp150 ribu.

Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik tersangka.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (re/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *