NewsTni-Polri

Polda Kalteng Ringkus 233 Pelaku Kejahatan Jalanan, Curanmor Dominasi di Palangka Raya

7
×

Polda Kalteng Ringkus 233 Pelaku Kejahatan Jalanan, Curanmor Dominasi di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Polda Kalimantan Tengah mencatat pengungkapan 121 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 233 tersangka berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi dan penindakan yang dilakukan secara terpadu oleh Polda dan Polres jajaran dalam menekan angka kriminalitas jalanan,” ujar Irjen Iwan saat konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan pemetaan kepolisian, kasus curat paling banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara tindak pidana curas mendominasi di Kabupaten Kapuas, sedangkan kasus curanmor tertinggi terjadi di Kota Palangka Raya.

Kapolda menjelaskan, modus yang digunakan pelaku curat di Kalteng sebagian besar berkaitan dengan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan. Bahkan, beberapa kasus berkembang menjadi tindak curas karena dilakukan secara berkelompok dan disertai perlawanan terhadap petugas keamanan.

“Ada pelaku yang menggunakan kendaraan angkut besar dan beroperasi dalam kelompok. Saat dipergoki, mereka berani melawan petugas di lapangan,” katanya.

Untuk kasus curanmor, polisi masih menemukan penggunaan kunci letter T sebagai cara utama pelaku menjalankan aksinya. Kepolisian menilai modus tersebut masih sering berhasil karena minimnya sistem pengamanan tambahan pada kendaraan korban.

Dari seluruh tindak pidana yang berhasil diungkap, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2,125 miliar. Rinciannya, kerugian akibat curat sekitar Rp90 juta, curas Rp435 juta, dan curanmor mencapai Rp1,6 miliar.

Dalam penanganan perkara, polisi kini menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pelaku curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku curas dikenakan Pasal 49 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Adapun pelaku curanmor dijerat Pasal 477 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Kalteng juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda pada kendaraan, memanfaatkan CCTV di lingkungan permukiman, serta segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan tindak kejahatan.

Selain penegakan hukum, kepolisian mengaku akan terus memperkuat patroli rutin, sambang Bhabinkamtibmas, hingga pelibatan personel Brimob untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah Kalimantan Tengah. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *