Jakarta, Borneosatu.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat sistem pertanahan nasional sekaligus mengatasi tumpang tindih aturan yang selama ini dinilai menghambat penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan penyusunan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya regulasi yang tersebar sehingga memunculkan disharmoni kebijakan.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” kata Dalu dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi II DPR RI di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Dalu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai bagian dari upaya harmonisasi regulasi agraria. Aturan baru itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, penyusunan RUU tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Nantinya, regulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.
Dalu menilai, selama ini berbagai tindakan administrasi pertanahan kerap berpotensi menjadi persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran maupun ketidakharmonisan aturan.
“Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ujarnya.
Dalam penyusunan RUU, ATR/BPN juga menginventarisasi sejumlah materi dari unit teknis. Pembahasannya mencakup pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster, penyempurnaan pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI akan terus menyempurnakan substansi RUU sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya. Pemerintah juga berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas agar proses pembahasannya dapat segera dilakukan. (red/foto:ist)











