Nusantara

Urusan Tanah Lebih Pasti, ATR/BPN Andalkan Layanan Pengukuran 12 Hari

2
×

Urusan Tanah Lebih Pasti, ATR/BPN Andalkan Layanan Pengukuran 12 Hari

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Borneosatu.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti sejumlah kendala dalam pelaksanaan Reforma Agraria, mulai dari persoalan status hukum tanah hingga penyelesaian konflik agraria. Penguatan regulasi dinilai diperlukan agar program tersebut dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan pelaksanaan Reforma Agraria membutuhkan pengaturan yang menyeluruh karena persoalan pertanahan memiliki kompleksitas tersendiri.

Hal itu disampaikan Ossy dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring pada Jumat (23/10/2026).

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” kata Ossy.

Menurut dia, Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga upaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian ATR/BPN mencatat telah melaksanakan redistribusi sebanyak 6.199.241 bidang tanah dalam dua tahun terakhir.

Selain itu, pemerintah mengalokasikan 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk Reforma Agraria. Program penataan akses melalui pendampingan usaha juga telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.

Meski mencatat capaian tersebut, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah tantangan.

Ossy menjelaskan ketersediaan tanah yang siap diredistribusikan masih terkendala persoalan status hukum. Penentuan masyarakat yang berhak menerima manfaat juga memerlukan proses verifikasi secara cermat.

Di sisi lain, penataan akses ekonomi membutuhkan dukungan berbagai sektor agar masyarakat tidak hanya memperoleh akses terhadap tanah, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatannya.

Penyelesaian konflik agraria turut menjadi persoalan yang perlu ditangani secara menyeluruh.

Karena itu, pemerintah berharap penguatan regulasi dan kehadiran Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat membantu mengatasi berbagai hambatan dalam pelaksanaan program tersebut.

“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ujar Ossy.

Selain membahas Reforma Agraria, Ossy menyoroti upaya pembenahan pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu dan prosedur kepada masyarakat.

Menurut dia, tata kelola administrasi pertanahan yang baik perlu didukung kejelasan proses pelayanan, kepastian penyelesaian, serta tindak lanjut terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target 10 hari.

Ossy mengatakan pengukuran tanah menjadi salah satu tahapan penting dalam pengurusan administrasi pertanahan. Karena itu, perbaikan pada tahapan tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pelayanan selanjutnya.

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan,” tuturnya.

Layanan Pengukuran Terjadwal diluncurkan pada 17 Agustus 2026 dan telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan. Sementara itu, layanan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantor Pertanahan.

Melalui inovasi tersebut, ATR/BPN berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih terukur sehingga masyarakat memiliki kejelasan mengenai waktu dan prosedur pengurusan tanah.

Diskusi publik Ombudsman RI ini turut menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Kegiatan tersebut diikuti 400 peserta secara daring yang berasal dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *