Bahkan, proses pengurusan roya dapat diselesaikan dalam satu hari apabila dokumen yang diajukan telah lengkap dan sesuai ketentuan.
Hal itu dirasakan Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Dia mengaku mendapat informasi yang jelas mengenai dokumen yang harus disiapkan saat mengajukan layanan roya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Rizky pun mengapresiasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut dia, informasi dan arahan petugas membuat masyarakat lebih mudah memahami tahapan pengurusan layanan pertanahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo,” tuturnya.
Dia berharap pelayanan pertanahan yang cepat dan mudah tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin membantu masyarakat.
Pengalaman serupa juga dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Dia memilih mengurus sendiri roya atas dua sertipikat tanah miliknya di Kantah Kabupaten Lamongan.
Ahmad mengatakan proses pengurusan roya dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus menggunakan jasa notaris maupun pihak ketiga.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.
Pengalaman Rizky dan Ahmad menunjukkan bahwa masyarakat dapat mengurus layanan roya secara mandiri. Kuncinya, dokumen persyaratan harus lengkap sejak awal pengajuan.
Roya merupakan layanan untuk penghapusan hak tanggungan setelah kewajiban atau utang kepada kreditur telah dilunasi.
Bagi masyarakat yang hendak mengurus roya, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Formulir permohonan.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
- Sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan.
- Surat roya, keterangan lunas, atau surat pelunasan utang dari kreditur.
- Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur) yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
Untuk layanan tersebut, masyarakat dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lebih lengkap mengenai layanan roya dapat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan dan layanan Roya.
Masyarakat juga dapat mendatangi Kantah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan informasi mengenai persyaratan dan tahapan pengurusan layanan pertanahan.
Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap sejak awal, masyarakat dapat mengurus roya sendiri tanpa harus menggunakan jasa perantara. (red/foto:ist)











