Jakarta, Borneosatu.co.id – Pengurusan sertipikat tanah secara mandiri dinilai tidak serumit yang dibayangkan masyarakat. Kelengkapan dokumen, pemahaman prosedur, serta pendampingan petugas menjadi faktor penting agar proses administrasi pertanahan berjalan lancar.
Hal itu dialami Nova, warga Banda Aceh, yang berhasil menyelesaikan pengurusan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh dalam waktu sembilan hari.
Nova mengurus proses pemecahan hingga peralihan hak atas sertipikat tanahnya. Meski awalnya belum memahami seluruh tahapan administrasi, ia mengaku terbantu oleh petugas yang memberikan arahan secara sabar dan teliti.
“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungannya,” ujar Nova.
Menurut Nova, pendampingan petugas membuatnya lebih memahami proses pengurusan sertipikat secara mandiri. Ia pun berharap pelayanan pertanahan semakin baik sehingga masyarakat tidak ragu mengurus dokumen kepemilikan tanah secara langsung.
“Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga ke depannya pelayanannya semakin lebih bagus, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri,” tuturnya.
Pengalaman serupa disampaikan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Ia merasakan proses pengurusan sertipikat hasil balik nama di Kantah Kota Kupang berlangsung lebih cepat dibandingkan pengalaman sebelumnya.
Theodora mengatakan sertipikat yang diurusnya kali ini selesai dalam waktu sekitar satu minggu. Pada pengurusan terdahulu, proses serupa bisa memakan waktu lebih dari dua hingga tiga minggu.
“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkap Theodora.
Selain kecepatan layanan, ia menilai kepastian waktu penyelesaian juga penting bagi masyarakat. Dengan tenggat yang jelas, pemohon dapat memperkirakan kapan sertipikat selesai tanpa harus berulang kali mendatangi kantor pertanahan untuk menanyakan perkembangan permohonan.
“Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” katanya.
Pengalaman Nova dan Theodora menjadi gambaran manfaat pelayanan yang informatif dan transparan dalam pengurusan administrasi pertanahan. Masyarakat tetap perlu memastikan persyaratan dokumen terpenuhi dan mengikuti prosedur sesuai jenis layanan yang diajukan.
Kelengkapan berkas dan kejelasan tahapan menjadi bagian penting untuk membantu memperlancar proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri. (Red/foto:ist)











