Nusantara

Jaga Kedaulatan dari Perbatasan, ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah

5
×

Jaga Kedaulatan dari Perbatasan, ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Borneosatu.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong sertipikasi bidang tanah di pulau-pulau kecil dan wilayah terluar Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan, melindungi hak masyarakat pesisir, serta menjaga aset negara di kawasan perbatasan.
Direktur Penatagunaan Tanah ATR/BPN Muhammad Tansri mengatakan sertipikasi tanah di pulau kecil terluar tidak sekadar berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari penataan kawasan strategis yang memiliki posisi penting bagi Indonesia.

“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Tansri di Jakarta, Senin (19/10).

Berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau.

Dari jumlah tersebut, bidang tanah di 15.977 pulau belum disertipikatkan. Sementara itu, 17 pulau lainnya belum teridentifikasi dalam data yang dihimpun tersebut.

Tansri mengatakan bidang tanah di 1.349 pulau telah disertipikatkan. Meski demikian, pemerintah masih menghadapi tantangan untuk memperluas pendaftaran tanah di wilayah kepulauan Indonesia.

“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” katanya.

Khusus untuk pulau kecil terluar, Indonesia memiliki 111 pulau yang tersebar di 22 provinsi. Jumlah tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar.

Dari 111 pulau tersebut, sebanyak 87 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat, sedangkan sisanya masih dalam proses sertipikasi.

Sertipikasi mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Menurut Tansri, kepastian hukum atas tanah diperlukan untuk memperjelas status penguasaan dan pemilikan tanah. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memiliki hak atas tanah.

Tansri menegaskan sertipikasi yang dilakukan pemerintah bukan berarti menerbitkan sertipikat kepemilikan atas satu pulau secara keseluruhan.

Sertipikat diterbitkan untuk bidang-bidang tanah yang didaftarkan di pulau tersebut. Karena itu, status hukum yang tercatat berlaku terhadap objek tanah dan hak yang didaftarkan, bukan otomatis mencakup seluruh wilayah pulau.

Pendataan tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memetakan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T).

Melalui data P4T, pemerintah dapat mengetahui kondisi penguasaan tanah di lapangan, mengidentifikasi potensi konflik, dan mendukung penataan ruang di kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil.

Selain itu, pendataan pertanahan diharapkan dapat membantu pemerintah menata pemanfaatan wilayah secara lebih terarah, terutama di kawasan yang memiliki nilai strategis bagi negara.

Kepastian hukum atas tanah memiliki arti penting bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kejelasan status hak dapat memberikan perlindungan terhadap tanah yang mereka tempati dan manfaatkan untuk menunjang kehidupan sehari-hari.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan penataan pertanahan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Tansri menilai kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas diperlukan untuk memastikan pulau-pulau kecil terluar dapat dikelola secara tertib.

“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya. (red/foto:ist) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *