Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita hampir 10 ribu liter BBM yang terdiri atas Pertalite, Biosolar, dan Pertamax. Petugas juga mengamankan 17 kendaraan roda empat jenis pikap dan minibus yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Ke-23 terduga pelaku tersebut berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” kata Iwan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu (21/10).
Iwan menjelaskan, para terduga pelaku diduga membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar secara ilegal di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi menyita 4.640 liter Pertalite, 4.070 liter Biosolar, dan 1.260 liter Pertamax. Total barang bukti BBM yang diamankan mencapai 9.970 liter.
Pengungkapan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, khususnya bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Praktik penjualan kembali secara ilegal berpotensi mengganggu penyaluran BBM dan merugikan negara.
Dalam konferensi pers tersebut, Iwan didampingi Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Hendra Wirawan serta sejumlah pejabat utama Polda Kalteng.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)











