Hukrim

Polisi Amankan Pria 55 Tahun, 26 Paket Sabu Seberat 17,02 Gram Disita

15
×

Polisi Amankan Pria 55 Tahun, 26 Paket Sabu Seberat 17,02 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial S (55) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 26 paket sabu dengan berat kotor mencapai 17,02 gram.

Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasinya berada di sebuah barak di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan,” kata Yonika, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.

Setelah melakukan pemantauan, polisi kemudian mengamankan S di lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barak yang ditempati S. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh warga sekitar.

Hasilnya, polisi menemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 17,02 gram. Puluhan paket tersebut ditemukan di atas lantai di dalam barak.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu pack plastik klip, sedotan yang telah dipotong dan diruncingkan, timbangan digital, satu kaleng rokok DJI SAM SOE, satu kotak putih bertuliskan RED TAB, serta satu unit ponsel OPPO Reno4 F berwarna hitam.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 750.000.

Menurut Yonika, seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui S sebagai miliknya.

“Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

S kini diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana narkotika. Ia disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul 26 paket sabu yang disita.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus melakukan pengembangan dan tidak berhenti pada satu pengungkapan. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” kata Yonika. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *