Hukrim

Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan di Mentaya Hulu, Pelaku Diduga Dipengaruhi Miras dan Narkoba

11
×

Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan di Mentaya Hulu, Pelaku Diduga Dipengaruhi Miras dan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Sampit, Borneosatu.coid – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lobi Polres Kotim, Rabu (10/6/2026). Kegiatan itu dipimpin Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyady mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Singgih Teguh Prasetiyo, dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.

Dalam keterangannya, AKP Yuan Irsyady mengatakan polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AD (33) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

“Pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Yuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan aksi tersebut menggunakan senjata tajam jenis badik. Polisi juga menduga pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika saat kejadian berlangsung.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Yuan menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Mentaya Hulu dan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim. Dukungan informasi dari masyarakat juga dinilai membantu mempercepat proses pengungkapan.

Menurut dia, konferensi pers digelar sebagai bentuk transparansi kepolisian dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *