Palangka Raya, Borneosatu.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Satu terduga pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan penyidikan.
Pelaku berinisial J (22), warga Kota Palangka Raya, ditangkap petugas di salah satu penginapan pada Senin (15/6/2026) sore. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir belakang Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pahandut.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku J diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut dia, J tidak beraksi seorang diri. Dalam menjalankan aksinya, ia diduga bekerja sama dengan pelaku lain berinisial S yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap dan menjalani proses hukum.
“Pelaku J berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah kami ungkap. Ia diduga berperan bersama pelaku S dalam pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Nurul Islam,” ujar Iyudi.
Ia menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya.
Saat ini, J telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.
Polsek Pahandut memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap laporan tindak kriminal yang diterima guna menekan angka kejahatan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. (Red/foto:ist)







