Korban, Lusia Lero, 34 tahun, ditemukan petugas Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya saat dalam perjalanan kembali setelah menangani kebakaran rumah di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 17,5.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi di sekitar lampu lalu lintas simpang Jalan Mahir Mahar. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke RS Pambelum Kota Palangka Raya.
Dalam proses evakuasi, polisi juga membawa seorang saksi, Oktavia, 42 tahun, untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan tersebut.
Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya Ipda David Nur Alam mengatakan penanganan awal dilakukan dengan mengutamakan keselamatan korban. Setelah korban memperoleh pertolongan medis, petugas berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas untuk penanganan selanjutnya.
“Petugas segera melakukan TPTKP dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Selanjutnya, penanganan kami koordinasikan dengan Unit Laka Lantas untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar David mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna.
David mengatakan seluruh proses penanganan kecelakaan selanjutnya diserahkan kepada Unit Laka Lantas Polresta Palangka Raya. Polisi akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Respons cepat petugas di lokasi diharapkan dapat mempercepat korban mendapatkan pertolongan serta memastikan kecelakaan lalu lintas ditangani secara tepat dan mengutamakan keselamatan. (red/foto:ist)











